Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perseroan telah membentuk dan menunjuk seorang Sekretaris Perusahaan dengan tugas pokok membangun dan menjaga hubungan serta komunikasi yang baik dengan seluruh pihak internal maupun eksternal Perseroan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan bertugas memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta menjalankan tugas lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar Pengangkatan Sekretaris Perusahaan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik;
- Keputusan Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor 109/DU-KS/Kpts/2025 tanggal 22 September 2025 (Peraturan No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten.
Rachman Hidayat ditunjuk sebagai Plt. Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 24 Juni 2026 berdasarkan SK Direksi No. 73/DU-KS/Kpts/2026. Beliau adalah Magister Kenotariatan (UI, 2015) dengan pengalaman kuat di hukum korporasi, kepatuhan (compliance), dan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG). Saai ini merangkap Direktur Pengembangan Usaha PT Krakatau Sarana Infrastruktur dan mendukung Direksi/Dewan Komisaris dalam kepatuhan regulasi, keterbukaan informasi, serta hubungan stakeholders (OJK & BEI).
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
- Tanggung Jawab Utama
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi. - Fungsi Sekretaris Perusahaan meliputi:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal.
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan, yang meliputi:
i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan.
ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), secara tepat waktu.
iii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
v. Pelaksanaan program orientasi mengenai Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
vi. Bertindak sebagai penghubung (liaison) antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. - Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan mencakup:
a. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Membantu memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
c. Menginformasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris jika terdapat peraturan perundang-undangan baru
d. Membuat laporan berkala atas pelaksanaan tugasnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun buku.