Komite Audit
Dasar Pembentukan Komite Audit
Dewan Komisaris membentuk Komite Audit sebagai salah satu unsur pendukung yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta pemberian nasihat dalam pelaksanaan pengendalian internal dan audit Perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sudah terlaksana dengan baik di lingkungan Perseroan.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Piagam Komite Audit
Piagam Komite Audit telah dirancang sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang terkait pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit (internal dan eksternal), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris dengan cara yang profesional, transparan, kompeten, obyektif, dan independen. Selain itu, hal ini bertujuan agar segala tindakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam Komite Audit Perseroan yang saat ini digunakan telah disahkan dan diperbarui terakhir oleh Dewan Komisaris pada tanggal 20 Oktober 2023. Piagam ini juga telah dipublikasikan di situs Perseroan. Secara garis besar Piagam Komite Audit mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Tujuan dan Ruang Lingkup Kerja
- Definisi
- Tugas dan Tanggung Jawab
- Tata Cara dan Prosedur Kerja
- Komposisi Keanggotaan dan Struktur
- Persyaratan Keanggotaan
- Masa Tugas dan Hak
- Melakukan Self-Assessment Pelaksanaan Tugas Komite Audit
- Kebijakan Penyelenggaraan Rapat
- Sistem Pelaporan Kegiatan
- Penanganan Pengaduan atau Pelaporan
- Penutup
Kriteria dan Independensi Komite Audit
Kriteria pengangkatan dan independensi Komite Audit sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Piagam Komite Audit dan POJK No. 55/POJK.04/2015 adalah sebagai berikut:
- Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
- Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
- Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
- Tidak mempunyai saham Perseroan secara langsung maupun tidak langsung;
- Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi persyaratan jumlah, komposisi, kriteria, kompetensi dan independensi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
- Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN No. SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko Di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit, di antaranya adalah:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi/prognosa laporan keuangan, dan informasi keuangan lainnya.
- Memantau efektivitas pelaksanaan tugas Internal Audit Perseroan.
- Menyeleksi dan merekomendasikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Direksi untuk diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Memonitor atas laporan efektivitas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko fraud yang terkait dengan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting risks) yang telah disiapkan oleh Direksi.
- Memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh Auditor Eksternal.
Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab pengawasan Komite Audit telah diatur dalam Piagam (Charter) Komite Audit yang secara berkala dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Keanggotaan dan Masa Jabatan Anggota Komite Audit
Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih yang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan paling banyak 2 (dua) anggota yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Dalam hal Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Audit lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Paling kurang satu anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan. Anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh merangkap sebagai anggota Komite lain di lingkungan Perseroan pada periode yang sama.
Susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan per 20 Desember 2024 berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No. KEP-105/KOM-KS/XII/2024, adalah sebagai berikut:
KETUA : WILLGO ZAINAR
ANGGOTA :
- DAVID PAJUNG
- DJADJA SUKIRMAN
- BEA REJEKI TIRTADEWI