Whistle Blowing System (WBS)

Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah membangun dan mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS) sejak pertengahan tahun 2013. WBS merupakan salah satu sistem yang terus dikembangkan dan dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih bersih, mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan. Sistem WBS ini melibatkan peran serta seluruh unsur Perseroan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. Dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan WBS, pada tahun 2021 WBS PTKS telah resmi terintegrasi dengan Sistem WBS KPK khususnya untuk penanganan pengaduan TIPIKOR. Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan implementasi WBS, Perseroan telah menerbitkan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) Nomor: 069/DU-KS/2024 tanggal 23 April 2024.

Lingkup pengaduan/pengungkapan yang akan ditindaklanjuti oleh WBS adalah tindakan/pelanggaran yang dapat merugikan Perseroan, antara lain sebagai berikut:

  • Korupsi;
  • Pencurian atau penggelapan;
  • Kecurangan atau ketidakpatutan;
  • Benturan kepentingan;
  • Fraud;
  • Suap;
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan (perbuatan melanggar hukum);
  • Penyalahgunaan jabatan/kewenangan; dan
  • Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perseroan.

cover_Pedoman  WBS 2014.jpg

Buku Pedoman Whistle Blowing System

button download.png

Unduh