Gratifikasi

Sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menciptakan Perseroan yang bersih dan beretika, Perseroan telah menetapkan Pedoman Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi No. 103/DU-KS/2025, tanggal 23 Mei 2025 sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan Krakatau Steel. Perseroan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perseroan yang terdiri dari:
- Koordinator adalah Vice President of Accounting & Risk Management
- Ketua adalah Risk Management & Compliance Manager
- Sekretariat adalah Senior Specialist GCG
- Tim Analisis adalah Specialist GCG
Dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Perseroan, UPG mengelola sistem pelaporan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang diserahkan langsung ke UPG atau menggunakan aplikasi yang terdapat pada intranet Perseroan sehingga memudahkan Insan Krakatau Steel dalam melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi secara online.
Perseroan juga telah memiliki sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tanggal 11 Agustus 2020 sebagai panduan dalam menerapkan pengendalian untuk mengurangi risiko penyuapan, dimana Perseroan dan stakeholder secara aktif melaksanakan prinsip 4 No’s:
- No Bribery
Menolak suap menyuap atau pemerasan;
- No Kickback
Menolak menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang maupun lainnya;
- No Gift
Menolak pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
- No Luxurious Hospitality
Menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Manajemen mendukung penuh dalam mewujudkan Krakatau Steel Bersih dengan mengeluarkan Surat Edaran secara rutin terkait larangan perbuatan gratifikasi yang ditujukan kepada Insan Krakatau Steel, Vendor, Mitra Perseroan, Konsumen, maupun kepada Anak Perseroan dan Perseroan Afiliasi. Perseroan juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Antara KPK dengan Perseroan dan BUMN lainnya pada 2 Maret 2021.
Dewan Komisaris, Direksi dan Seluruh Karyawan Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Intansi Pemerintah, perseorangan, kelembagaan, perusahaan domestik atau asing, untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
- Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan Perseroan bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Unduh |

