Assessment GCG

Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan, Perseroan wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan tata kelola yang baik yang bertujuan untuk mengidentifikasi penerapan GCG di Perseroan yang dalam bentuk penilaian (assessment) oleh penilai (assessor) independen yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun dan evaluasi (review) yang dilakukan sendiri (self assessment) pada tahun berikutnya, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan. Pelaksanaan penilaian GCG pada Perseroan diungkapkan dalam website dan laporan tahunan (Annual Report). Pada tahun buku 2022 Perseroan menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai assessor independen yang akan menilai penerapan GCG di Perseroan. Pelaksanaan Assessment menggunakan kriteria Surat Menteri Negara BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012. Hasil Assessment penerapan GCG Perseroan untuk periode tahun buku 2022 telah menempatkan Perseroan pada kategori SANGAT BAIK dengan skor 85,720.

assesment GCG-2018