KOMITE PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Dasar Pembentukan Komite PU dan PMR

Dengan mempertimbangkan dinamika bisnis yang semakin tinggi dan tuntutan perkembangan zaman yang semakin besar di tengah persaingan industri yang kian kompetitif, Perseroan membentuk Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Manajemen Risiko (PU dan PMR) sebagai salah satu unsur pendukung Dewan Komisaris. Pembentukan Komite ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Piagam Komite PU dan PMR

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite PU dan PMR wajib berpedoman pada Piagam Komite (Committee Charter) yang telah dimutakhirkan dan terakhir disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 11 November 2024, adapun garis besar Piagam Komite PU dan PMR adalah sebagai berikut:

  1. Pendahuluan
  2. Penetapan Organisasi dan Keanggotaan
  3. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan
  4. Pertemuan, Pelaporan, dan Anggaran
  5. Prosedur
  6. Penutup

Kriteria dan Independensi Komite PU dan PMR

Perseroan telah memastikan seluruh anggota Komite PU dan PMR mempunyai integritas yang tinggi, mempunyai dasar keilmuan, pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang Manajemen Perusahaan dan/atau Manajemen Industri besi/baja dan bidang-bidang yang relevan lain berbasis besi/baja sehingga dapat melaksanakan fungsinya secara optimal.

Anggota Komite PU dan PMR tidak mempunyai konflik kepentingan baik secara pribadi maupun kelembagaan dalam menjalankan fungsi sebagai anggota Komite. Seluruh anggota Komite PU dan PMR telah memenuhi persyaratan jumlah, komposisi, kriteria, kompetensi dan independensi sesuai dengan Piagam Pembentukan Komite PU dan PMR.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite PU dan PMR

Tugas Komite sesuai Piagam Pembentukan Komite PU dan PMR sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi rencana investasi yang akan dilakukan oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Lingkup Tugas dan Kewenangan pada bagian lain Piagam Pembentukan;
  2. Mengidentifikasi risiko-risiko investasi dan hal-hal lainnya yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas usulan investasi Perseroan, berdasarkan hasil analisis cost and benefit dan identifikasi risiko;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite PU dan PMR

Keanggotaan Komite PU dan PMR terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak 2 (dua) anggota yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris yang mempunyai kompetensi di bidang analisa investasi dan manajemen risiko. Susunan keanggotaan Komite PU dan PMR per 18 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
KETUA : SETIA DIARTA
ANGGOTA : 

  1. ADITYO HARYO BIMO
  2. EVANS SURYATMAJI
  3. MAS DHARMAWAN SURYADI